PEMERINTAH DESA

not image

Pemerintah desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa. Mereka bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

Kepala Desa:

Merupakan pemimpin tertinggi di pemerintahan desa.

Perangkat Desa:

Membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, termasuk Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.

Pemerintahan Desa:

Merujuk pada keseluruhan sistem dan proses penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.

Dibawah ini merupakan struktur pemerintah Desa Lung Semamu:

Kepala Desa                            : Pangeran Martinus

Sekretaris Desa                       : Jhonlong

Kaur Keuangan                       : Fransisko 

Kaur Pemerintahan                 : Sumiyani

Kaur Umum                            : Reny

Kaur Pembangunan                : Evendi

Kaur Kesejahteraan                 : Hendri

Kaur Pelayanan Masyarakat    : Riksen



Bagikan post ini: