PEMERINTAH DESA
Pemerintah desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri dari Kepala Desa dan perangkat desa. Mereka bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
Kepala Desa:
Merupakan pemimpin tertinggi di pemerintahan desa.
Perangkat Desa:
Membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, termasuk
Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.
Pemerintahan Desa:
Merujuk pada keseluruhan sistem dan proses penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat di desa.
Dibawah ini merupakan struktur pemerintah Desa Lung Semamu:
Kepala Desa : Pangeran Martinus
Sekretaris Desa : Jhonlong
Kaur Keuangan : Fransisko
Kaur Pemerintahan : Sumiyani
Kaur Umum : Reny
Kaur Pembangunan : Evendi
Kaur Kesejahteraan : Hendri
Kaur Pelayanan Masyarakat : Riksen
Baca juga:
Semenisasi Jalan Desa Lung Semamu
Semenisasi Jalan Desa Lung Semamu